
Bidang Bina Jasa Konstruksi
Bidang Bina Jasa Konstruksi
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi,
menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi, pengembangan
sistem informasi jasa konstruksi, penelitian dan pengembangan jasa konstruksi,
pengembangan SDM bidang jasa konstruksi melalui pelatihan, bimbingan teknis dan
penyuluhan, pengkajian dan peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi,
pengaturan dan pengawasan tentang pemanfaatan ruang milik jalan, pengawasan
tata lingkungan yang bersifat lintas kabupaten/kota, pengawasan sesuai
kewenangan agar terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
pemberdayaan dan pengawasan terhadap peran serta masyarakat konstruksi, serta
pembinaan usaha jasa konstruksi.
Bidang
Bina Jasa Konstruksi mempunyai fungsi:
a.
pengaturan penyusunan rencana teknis dan program
pengembangan jasa konstruksi jalan,
jembatan, gedung dan bangunan;
b.
pengaturan penyusunanan dan pengesahan rencana teknis
terhadap pengumpulan data teknis jasa konstruksi;
c.
penyusunan program pengembangan sumber daya manusia
bidang jasa konstruksi;
d.
pengaturan penyusunan rencana bantuan pengawasan teknis
jasa konstruksi;
e.
pengaturan monitoring, evaluasi dan pelaksanaan jasa
konstruksi jalan, jembatan, gedung dan bangunan;
f.
pengaturan teknis tata cara penilaian kualitas dan mutu
pekerjaan kontraktor dan konsultan; dan
g.
pengaturan dan pengawasan perizinan atas pemanfaatan
ruang milik jalan.
Seksi Jasa dan Teknik Konstruksi
Seksi Jasa dan Teknik
Konstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan program pembinaan, pengaturan dan
pengesahan rencana teknis, bimbingan, pengembangan teknis konstruksi pengaturan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan teknis jasa konstruksi, serta
pemberdayaan pesan serta masyarakat konstruksi.
Rincian tugas Seksi
Jasa dan Teknik Konstruksi adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan bahan rencana teknis, dan
program pembinaan, serta pengembangan teknis konstruksi;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan rencana teknis dan
program bimbingan teknis SDM bidang jasa konstruksi;
c. melaksanakan dan menyiapkan bahan rencana teknis dan
program pembinaan teknis pelaksana uji mutu konstruksi;
d. melaksanakan dan menyiapkan bahan rencana teknis program
pembinaan bagi peningkatan peran serta masyarakat dan swasta dalam penerapan
jasa konstruksi;
e. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan
laporan hasil monitoring dan evaluasi terkait pembinaan jasa konstruksi; dan
f. melaksanakan tugas lain bidang jasa konstruksi yang
diberikan atasan.
Seksi Kemitraan
Seksi Kemitraan
mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan dan pengawasan kemitraan dan bidang
teknis terhadap pelaksanaan pemberdayaan jasa konstruksi serta peningkatan
peran serta masyarakat konstruksi.
Rincian tugas Seksi
Kemitraan adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan terhadap
pelaksanaan kemitraan;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan untuk pengumpulan,
mengolah dan menyusun bahan pola kemitraan antar instansi yang menangani
inventarisasi kemitraan jasa konstruksi;
c. melaksanakan koordinator dalam mempersiapkan bahan untuk
mengolah dan menganalisis data perusahaan dalam rangka dukungan dan kerjasama
kabupaten/kota dalam bidang jasa konstruksi;
d. melaksanakan dan menyiapkan bahan inventarisasi
kemitraan;
e. melaksanakan dan menyiapkan bahan evalusi kemitraan yang
sudah terjadi;
f. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi
pembinaan dan pengembangan pelaksanaan kemitraan;
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dalam hal
penyusunan kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan dan alokasi atau
pengendalian umum terhadap kemitraan;
h. melaksanakan dan menyiapkan kemitraan dalam rangka
mendukung pendidikan, pelatihan dan bimbingan teknis Bidang Jasa Konstruksi;
i. melaksanakan dan menyiapkan serta menyebarluaskan bahan
informasi tentang pelaksanaan kemitraan jasa konstruksi; dan
j. melaksanakan tugas lain bidang jasa konstruksi yang
diberikan oleh atasan.
Seksi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
Seksi Pemanfaatan
Ruang Milik Jalan mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan dan pengawasan serta
bimbingan teknis terhadap pemanfaatan ruang milik jalan yang terletak di jalan
provinsi dan/atau jalan nasional.
Rincian tugas Seksi
Pemanfaatan Ruang Milik Jalan adalah sebagai berikut:
a.
melaksanakan
dan menyiapkan bahan rencana teknis untuk melindungi keselamatan pengendara dan
pemakai jalan lain akibat pemanfaatan ruang milik jalan yang terletak di jalan
provinsi dan/atau jalan nasional;
b.
melaksanakan
dan menyiapkan bahan rencana teknis untuk mewujudkan ketertiban, kenyamanan
berkendara dan keindahan akibat pemanfaatan ruang milik jalan yang terletak di
jalan provinsi dan/atau jalan nasional;
c.
melaksanakan
dan menyiapkan bahan rencana teknis untuk menjaga kondisi jalan dan kerusakan
akibat pemanfaatan ruang milik jalan yang terletak di jalan provinsi dan/atau
jalan nasional yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diperkenankan;
d.
melaksanakan
dan menyiapkan bahan rencana teknis dan administrasi untuk persyaratan rekomendasi
perizinan atas pemanfaatan ruang milik jalan yang meliputi penggalian dan/atau
pemotongan jalan untuk penanaman jaringan pipa, kabel, pemasangan tiang
dan/atau bangunan utilitas lainnya di atas ruang milik jalan yang terletak di
jalan provinsi dan/atau jalan nasional;
e.
melaksanakan
dan menyiapkan bahan rencana teknis pelaksanaan dan pengawasan pemanfaatan
ruang milik jalan yang terletak di jalan provinsi dan/atau jalan nasional;
f.
melaksanakan
dan menyiapkan bahan koordinasi lintas kabupaten/kota dan instansi terkait
dalam pemanfaatan ruang milik jalan yang terletak di jalan provinsi dan/atau
jalan nasional;
g.
melaksanakan
dan menyiapkan serta menyebarluaskan bahan informasi tentang pemanfaatan ruang
milik jalan yang terletak di jalan provinsi dan/atau jalan nasional;
h.
melaksanakan
dan menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan hasil monitoring dan evaluasi
terkait pemanfaatan ruang milik jalan yang terletak di jalan provinsi dan/atau
jalan nasional; dan
i.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.